30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta
Jabodetabek | 2 Oktober 2024, 21:58 WIBTerkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota polisi.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.
Baca Juga: Propam Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi Terkait Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Wartakota