Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2024 di Jawa Timur, Ini Syaratnya
Jawa timur | 30 September 2024, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024.
Melansir akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yaitu 1 Oktober-30 November 2024.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun @bapendajatim, Sabtu (28/9/2024).
Adapun insentif yang diberikan yaitu:
Baca Juga: Benarkah Pembatasan BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar Mulai 1 Oktober 2024? Ini Kata Pemerintah
1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
2. Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Bebas PKB progresif
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV