> >

Polisi Kejar Penggerak Massa yang Bubarkan Diskusi di Kemang

Jabodetabek | 29 September 2024, 20:10 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap dua tersangka pembubaran diskusi hingga pengrusakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menyebut pendalaman dilakukan untuk mencari tahu sosok yang menggerakkan massa yang melakukan pembubaran diskusi tersebut. 

"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?" kata Djati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Baca Juga: Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Selain itu, kata dia, polisi akan mencari tahu motif di balik pembubaran diskusi. Kepolisian akan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam peristiwa pembubaran diskusi hingga pengrusakan tersebut.

"Jadi tadi sudah saya sampaikan bahwa sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi penyelidik motif latar belakang kenapa kok di kelompok ini datang ke sana. Kenapa kok ini dibubarkan siapa penggeraknya, dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi," katanya. 

Saat ini, kata Djati, pihaknya sudah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari lima orang itu, dua telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu FEK dan GW. Keduanya memiliki peran yang berbeda-beda.

"Di belakang saya para pelaku yang sudah kita amankan. yang pertama FEK. ini sebagai korlap, koordinator lapangan. Kemudian GW, selaku pelaku pengrusakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan kepada petugas satpam," ujarnya.

Mereka disangkakan melanggar pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menambahkan, tiga orang lainnya yang turut diamankan ialah JJ, LW dan MDM.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU