> >

Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Jabodetabek | 29 September 2024, 18:10 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh hingga pengrusakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, dari lima orang itu, dua sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu FEK dan GW. Keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. 

"Di belakang saya para pelaku yang sudah kita amankan. Yang pertama FEK. Ini sebagai korlap, koordinator lapangan. Kemudian GW, selaku pelaku pengrusakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan kepada petugas satpam," kata Djati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). 

Baca Juga: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Kemenkumham: Pelanggaran Serius Kebebasan Berekspresi

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, tersangka GW juga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi yang ada di lokasi. 

"Termasuk anggota Polri juga ada yang jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mereka. Baru dua yang sudah terindikasi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Ia menambahkan, ketiga terduga pelaku lainnya ialah JJ, LW dan MDM. Mereka diduga melakukan pengrusakan dan pembubaran acara di lokasi.

"Kemudian JJ. Ini masuk ke dalam membubarkan sampai lakukan pengrusakan, mencabut baliho-baliho yang ada di dalam."

"Kemudian yang keempat LW, ini juga melakukan pengrusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam."

"Yang terakhir MDM. ini hampir sama, yaitu membubarkan dan pengrusakan yang ada di dalam," katanya. 

Sebelumnya, acara diskusi diaspora yang dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis nasional dan membahas isu kebangsaan dan kenegaraan di Hotel Grand Kemang, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/8/2024), dibubarkan sekelompok orang.

Beberapa tokoh yang diundang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut antara lain pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

Baca Juga: Kapolres Jakarta Selatan Ungkap Ada Massa Penyusup di Pembubaran Diskusi Kemang

Namun, kegiatan diskusi tersebut berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.

Kronologi Versi Polisi

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto menjelaskan, pada saat kejadian, pihaknya tengah mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan hotel.

"Kronologisnya pada Sabtu hari ini, kami dari Polsek Mampang Prapatan mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa dari Aliansi Cinta Tanah Air," ungkap Edy, dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Dugaan Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang

Ia mengatakan polisi mulai bersiaga sejak pukul 08.00 WIB. Aliansi Cinta Tanah Air baru mulai melakukan orasi di gerbang depan Hotel Grand Kemang pada pukul 09.00 WIB. 

Saat pihak kepolisian tengah fokus menjaga area depan hotel, mereka menerima informasi bahwa ada sekelompok orang menyerang acara diskusi di dalam hotel.

"Lalu di saat kami fokus pengamanan kegiatan unjuk rasa di depan, tiba-tiba kami mendapatkan informasi ada sekelompok orang tak dikenal masuk lewat gerbang pintu belakang," ucap Edy.

"Atas informasi tersebut, kami langsung ke belakang untuk mengecek dan mengamankan lokasi di belakang," lanjutnya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU