Satu Tersangka Pembunuhan Balita di Cilegon Ngaku Tak Menyesal
Banten | 27 September 2024, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - SA (38), salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan balita asal Cilegon, Banten mengaku tak menyesal setelah menghabisi nyawa balita, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikso Samula mengungkapkan, hingga saat ini tersangka SA sama sekali tak menyesal setelah melakukan perbuatan keji tersebut.
Bahkan, SA menyatakan masih menyimpan dendam kepada ibu korban. Alasannya, karena ibu korban memiliki kedekatan dengan tersangka lainnya yakni RH.
RH ini diketahui memiliki hubungan asmara sesama jenis dengan SA.
Baca Juga: Peran Dua Tersangka Pria dalam Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon: Buang Mayat, Dibayar Rp100 Ribu
"Dari kelima pelaku ini yang sampai sekarang belum ada penyesalan ini si SA, bahkan kita tanyakan menyesal tidak, dia bilang 'saya engga menyesal,'" kata AKP Hardi dilansir Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Selain dendam, diketahui pembunuhan ini juga dipicu oleh adanya utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp75 juta. Adanya pinjol ini yang kemudian membuat para tersangka berencana untuk menculik dan membunuh korban.
SA dan RH pun bersama-sama menggunakan akun ibu korban untuk mengajukan pinjol tersebut.
"Jadi untuk pinjol itu si RH dan SA bersama-sama menggunakan akun dari si ibu korban," ujar Hardi.
Kelima terduga pelaku pembunuhan anak 4 tahun yang jenazahnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan dengan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur, persekongkolan untuk melakukan tindak kejahatan, serta penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa.
Kelima tersangka tersebut dihadirkan di Polres Cilegon dalam rilis pengungkapan kasus pada Senin (23/9/2024). Mereka berinisial SA (38), EM (23), RH (38), UH (22), dan YH (32).
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuh Balita Dilakban di Cilegon Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Para tersangka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku," kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com