> >

Polisi Jambi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Gantung Korban untuk Berbohong

Sumatra | 26 September 2024, 21:47 WIB
Ilustrasi jenazah. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengonfirmasi bahwa dua personel Polsek Kumpeh Ilir yang menganiaya seorang tahanan hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.(Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

JAMBI, KOMPAS.TV - Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengonfirmasi bahwa dua personel Polsek Kumpeh Ilir yang menganiaya seorang tahanan hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Andri menyebut kedua tersangka, Bripka YS dan Brigpol FW telah ditahan dan prosesnya naik ke tahap penyidikan.

"Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW," kata Andri dikutip Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Andri mengakui, berdasarkan hasil autopsi, korban bernama Ragil Alfaridi (22) tewas karena pendarahan hebat di kepala bagian belakang. Pendarahan ini terjadi karena penganiayaan polisi yang menahannya.

Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Penemuan 2 Kerangka Manusia 'Tak Lengkap' di Surabaya Jatim

Ragil sendiri ditangkap polisi dan ditahan di rutan Polsek Kumpeh Iler usai dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi pada 4 September lalu. Kantor Polsek Kumpeh Ilir pun sempat dirusak massa usai tewasnya Ragil.

Pihak keluarga Ragil curiga terjadi penganiayaan karena terdapat luka-luka di tubuh korban. Ragil tewas sekitar 30 menit usai ditangkap polisi.

Awalnya, pihak Polsek Kumpeh Ilir mengabarkan ke keluarga bahwa Ragil tewas bunuh diri. Tersangka diduga sempat menggantung korban untuk mengesankan terjadinya gantung diri.

"Ada kejanggalan yang tak saya terima, di sini (leher) seperti ada bekas lilitan tali," kata ayah Ragil, A. Kasir pada 5 September lalu.

Keluarga yang curiga tidak terima dengan penjelasan polisi. Autopsi pun dilakukan dan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah Ragil.

Kuasa hukum keluarga Ragil, Elas menuntut agar kedua polisi tersangka dihukum seberat-beratnya. Elas menekankan tindakan kedua polisi itu yang membuat skenario bunuh diri usai menghilangkan nyawa seseorang.

Elas pun menyebut penangkapan atas Ragil yang berujung pembunuhannya tidak didasarkan bukti yang kuat. Menurutnya, polisi menangkap Ragil tanpa pengaduan atau laporan masyarakat.

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," kata Elas, Kamis (26/9).

"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan."

Baca Juga: Kapolri Kukuhkan Astamaops dan Astamarena, Lakukan Mutasi Sejumlah Kapolda

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU