Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta 26 September 2024: Proses Perpanjangan Jadi Lebih Mudah
Jabodetabek | 26 September 2024, 07:43 WIBUntuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan, seperti:
- SIM asli yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas yang mungkin jauh dari tempat tinggal atau tempat kerja.
Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih efisien dan menghemat waktu.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV