> >

Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Kasino, Ini Perannya

Jawa tengah dan diy | 23 September 2024, 13:14 WIB
Ilustrasi tersangka. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus rumah judi atau kasino di Semarang. (Sumber: Freepik)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi mengamankan 12 orang dalam pengungkapan sebuah rumah judi kasino di Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut dari 12 orang tersebut, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Irwan, dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Menurut penjelasannya, 10 orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Mulai dari pemodal, pengawas, kasir, admin, pengawas CCTV, hingga petugas keamanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Di sisi lain, Kombes Irwan mengatakan, dalam pengungkapan rumah judi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya uang tunai Rp1,3 miliar.

Dikutip dari Antara, uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama satu pekan.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Gerebek Judi Kasino Beromzet Miliaran Rupiah di Semarang!

Sebagai informasi, rumah judi di Semarang tersebut terungkap usai polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (20/9) pekan lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU