> >

Usai Divonis Bebas, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Sujud Syukur dan Ucapkan Terima Kasih

Bali nusa tenggara | 19 September 2024, 19:03 WIB
I Nyoman Sukena saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

BALI, KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena (38) yang diadili karena memelihara landak Jawa langsung sujud syukur usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024).

Ia juga turut mengucapkan terima kasih atas putusan bebas tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia," ucap Sukena dan langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang.

Dipantau dari kanal YouTube Tribun Bali, usai sujud syukur, Sukena tampak menyalami majelis hakim.

Setelah persidangan selesai, Nyoman disambut pelukan sang istri.

Nyoman mengaku bersyukur dengan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar kepadanya.

"Tiang (saya, -red) ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," kata Nyoman usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Sukena divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena

Majelis hakim menyatakan Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9).

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.

Adapun putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena dalam kasus pemeliharaan landak Jawa tersebut.

Jaksa menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa.

Jaksa juga menarik dakwaannya terhadap Nyoman Sukena dengan meminta hakim untuk membebaskannya dari pasal yang didakwakan. 

Baca Juga: Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Divonis Bebas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Bali/Kanal YouTube Tribun Bali.


TERBARU