Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Divonis Bebas
Bali nusa tenggara | 19 September 2024, 17:19 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena (38) yang diadili karena memelihara landak Jawa, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2024).
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata Hakim Bamadewa.
"Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena," sambungnya, dikutip dari Tribun Bali.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena dalam kasus pemeliharaan landak Jawa tersebut.
Tuntutan bebas tersebut dibacakan Jaksa Gede Gatot Hariawan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bebas, Nyoman Sukena Mengaku Kapok Pelihara Landak Jawa
Jaksa menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa.
Jaksa juga menarik dakwaannya terhadap Nyoman Sukena dengan meminta hakim untuk membebaskannya dari pasal yang didakwakan.
Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, harus menghadapi kasus hukum usai kedapatan memelihara empat landak Jawa di rumahnya.
Adapun empat ekor landak yang dipelihara Nyoman Sukena merupakan satwa yang dilindungi.
Landak Jawa tersebut merupakan pemberian ayah mertua Nyoman Sukena. Di mana saat itu, Nyoman Sukena diberi dua landak Jawa.
Saat dirawat Nyoman Sukena, dua landak Jawa tersebut berkembang biak menjadi empat ekor.
Baca Juga: Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribun Bali