Libur Maulid Nabi Muhammad, Layanan SIM dan Ganjil-Genap Hari Ini Ditiadakan di Jakarta
Jabodetabek | 16 September 2024, 07:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada hari ini, Senin (16/9/2024). Keputusan diambil sehubungan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Dalam rangka libur nasional, Maulid Nabi Muhammad SAW, untuk pelayanan SIM tanggal 16 September 2024 diliburkan," tulis akun media sosial TMC Polda Metro.
Penghentian layanan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, serta unit keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya juga menginformasikan bahwa layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Selasa (17/9) besok. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 16 September, mereka dapat melakukan perpanjangan pada hari berikutnya dengan mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.
Ganjil Genap Jakarta
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta juga mengambil kebijakan serupa dengan meniadakan pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan pada Senin, 16 September 2024.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Berawan Hari Ini, Suhu 25-33 Celcius, Cocok untuk Liburan Luar Ruangan
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SKB tersebut, bernomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan peniadaan ganjil-genap ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Dalam Pasal 3 Ayat (3) Pergub tersebut, disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV