Hakim PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Pemelihara Landak Jawa, Jadi Tahanan Rumah
Bali nusa tenggara | 12 September 2024, 17:27 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh I Nyoman Sukena (38), terdakwa pemelihara landak jawa.
Nyoman Sukena adalah warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara landak jawa (Hysterix javanica) dan dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan pengalihan penahanan terdakwa sejak tanggal 12 September 2024 hingga 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Tangis Histeris I Nyoman Sukena Usai Sidang Kasus Landak Jawa, Kuasa Hukum Tak Hadirkan Saksi
"Penahanan Saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa dalam sidang yang dilaksanakan hari ini, Kamis (12/9/2024), dikutip Antara.
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut adalah terdakwa merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Merespons pengalihan penahanan tersebut, terdakwa dan masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang hadir menyambut dengan gembira.
Majelis hakim menyampaikan telah menerima beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.
Permohonan itu diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun yang diajukan dalam bentuk surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.
Namun, majelis hakim menegaskan kewenangan memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.
Hakim juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan harga mati, dan jika terdakwa tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.
Baca Juga: Belum Dijatuhi Vonis, Pria di Bali yang Pelihara Landak Jawa Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.
"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan Saudara, bisa, lah," ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara