Polisi Gerebek Lokasi Percetakan di Bekasi, Temukan Uang Palsu Rp1,2 Miliar
Jabodetabek | 12 September 2024, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek percetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1,2 miliar dan menangkap 10 tersangka.
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka, ditemukan uang palsu Rp 1,2 miliar," kata Helfi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Hati-Hati Uang Palsu, Pengedar Sasar Pedagang di Pasar Tradisional untuk Edarkan Uang Palsu
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S memerinci barang bukti uang palsu hasil cetakan tersebut.
Menurut dia, pihaknya menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
"Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah," jelas Andri.
Dari 10 tersangka yang tertangkap, polisi menangkap delapan di antaranya di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sedangkan dua lainnya ditangkap di lokasi percetakan.
Para tersangka tersebut antara lain SUR sebagai pemilik percetakan, TS yang menerima pesanan, SB yang bertugas memotong uang palsu, dan beberapa perantara lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Baca Juga: Fakta soal Sosok Pemilik Vila Simpan Mesin Uang Palsu Rp22 Miliar
Ia menuturkan, para pelaku memang khusus menjadikan lokasi percetakan untuk membuat uang palsu, tanpa ada kegiatan lain yang menjadi kedok.
Saat ini, kesepuluh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com