> >

Dugaan Pencurian 33 Pohon Jati, Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Karyawan Eks Perhutani

Jawa timur | 12 September 2024, 12:54 WIB
Ilustrasi garis polisi sebagai tanda agar masyarakat tidak memasuki tempat kejadian perkara atau TKP. (Sumber: Kompastv/Ant)

NGAWI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil menangkap mantan pegawai Perhutani berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ngawi, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/9/2024) setelah terjadi aksi kejar-kejaran dramatis yang berakhir di wilayah Sragen.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

"Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Sragen karena sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2024).

Dalam upaya pelariannya, M sempat menabrak seorang pengendara motor di jalan. Meski demikian, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai kondisi korban tabrakan tersebut.

Baca Juga: Perahu Yang Membawa Rombongan Pengantin Terbalik

Joshua menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk mengamankan pelaku.

Pelaku M, yang merupakan warga Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, diduga telah melakukan penebangan liar atau illegal logging.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari anggota polisi hutan di Watutinatah mengenai hilangnya 33 tunggak tanaman.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi berhasil menangkap M dan menemukan barang bukti berupa 33 tunggak pohon jati milik Perhutani yang hilang.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU