> >

Kronologi Terbongkarnya Guru Ngaji Cabuli 8 Anak di Gunung Kidul, Dalih Penasaran, Kini Ditahan

Jawa tengah dan diy | 12 September 2024, 11:05 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak.  Seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santrinya. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menyebut terbongkar usai salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban kemudian membahas terkait dugaan pencabulan dan didapati korban lebih dari satu orang.

Para orang tua korban lalu melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

"Ada empat orang tua atau  yang melaporkan ke kami terkait kasus ini," kata AKP Mirza, Rabu (11/9/2024), dikutip dari Tribun Jogja.

"Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti akhirnya status pelaku dinaikkan menjadi tersangka."

Menurut penjelasannya, tersangka S telah ditahan polisi sejak Jumat (2/8/2024) lalu.

Baca Juga: Gadis Remaja 14 Tahun Dicabuli Kakak Ipar Berulang Kali Hingga Hamil

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat delapan anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh dirinya.

"Menurut pengakuan tersangka, ada delapan anak yang dicabulinya, dengan rata-rata korban anak ini masih berumur delapan tahun," ujar AKP Mirza.

Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya saat para korban tengah belajar mengaji. 

Kepada polisi, pelaku yang sudah beristri ini mengaku telah melakukan tindak pencabulan ini selama sekitar 3 tahun terakhir.

Sementara motif, AKP Mirza menyebut tersangka mengaku nekat melakukan tindakan cabul tersebut lantaran penasaran.

"Dari pengakuan tersangka melakukan itu karena penasaran," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Kasus Ibu Cabuli Anak, KemenPPPA Minta Polisi Segera Tangkap Pemilik Akun FB Icha Shakila

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja.


TERBARU