Polda Banten Tangkap Pelaku Penggelapan Dokumen Kikitir Tanah, Modusnya Pura-Pura Pinjam
Banten | 12 September 2024, 01:30 WIBSERANG, KOMPAS.TV – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan dokumen asli.
Dokumen itu berupa Kikitir Padjeg Boemi milik seorang warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam.
“Pelaku ditangkap beberapa hari lalu, berinisial WS (65),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian melalui keterangan yang diterima Kompas.tv Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Di Pilkada 2024, Purna Bhakti Kades Banten Dukung Pasangan Airin-Ade dan Andika-Nanang
Dian menjelaskan, kronologi kasus itu bermula pada 2012. Pada saat itu Saudari R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 Ha.
Yuli mengurus permohonan sertipikat tersebut dengan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Namun demikian, kata Dian, setelah sertipikat itu selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli Kikitir itu tidak dikembalikan kepada ahli waris.
Selanjutnya, Dian mengatakan, pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan untuk menanyakan kembali Kikitir tersebut.
“Ketika itu menanyakan dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut Dian, pihak Kantor Pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara.
Sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, di mana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M², dan Persil 112 D.II seluas 44.840 M².
Dian mengungkapkan, dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 a.n. MM.
Lalu SHM No.124 a.n. H. TBCS, SHM No.91 a.n. RT. GMW dan TB. GACW,.
Kemudian SHM No.91 dan No. 92 a.n. RT. GMW dan TB. GACW. Adapun SHGB No.614 a.n. PT. CWK dan SHP No.13 a.n. PB.
Dian menambahkan, pelaku WS (65) als Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Dian.
Dari penangkapan pelaku, petugas Polda Banten juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 35910/2012, tertanggal 29 November 2012.
Baca Juga: Baru Dilantik, Ketua DPRD Banten 2024-2029 Langsung Sidak ke Lokasi Pembangunan Rumah Singgah RSUD
Selain itu, diamankan pula copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n. SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, tertanggal 4 April 2012.
Ada juga copy SHM No. 510/Kelurahan Tembong a.n. para ahli waris Siti Nyi R. Mariam yang diterbitkan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Serang, tertanggal 28 Maret 2014, berikut warkahnya.
Dian mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV