Fakta Baru Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: Pertumbuhan Jiwa Tak Sesuai Usianya
Sumatra | 8 September 2024, 21:20 WIBKombes Harryo menyebut kejadian tersebut berawal saat korban diajak bertemu pelaku IS untuk menonton kuda lumping.
IS kemudian mengajak AA jalan-jalan di krematorium diiringi oleh tiga pelaku lainnya. Ketika tiba di TPU dekat krematorium, korban dibekap oleh IS dan tubuhnya dipegangi oleh ketiga pelaku lainnya.
Setelah korban lemas, para pelaku kemudian memerkosa korban secara bergilir. Namun, mereka tak mengetahui jika AA sejatinya telah meninggal dunia.
"Mereka mengira korban pingsan, dalam keadaan meninggal korban diperkosa oleh IS diikuti oleh tiga pelaku lainnya," kata Kombes Harryo, dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Tak sampai di situ, keempat pelaku membopong jasad korban ke kuburan yang berjarak 30 menit dengan berjalan kaki.
Di tempat kedua, keempat pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kepada jasad korban.
Meski demikian, Polrestabes Palembang hanya menahan IS dalam kasus tersebut.
IS dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sedangkan tiga pelaku lainya dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun Sumsel.