> >

Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu: Motif Cemburu Korban Diduga Selingkuh, Terancam 15 Tahun Penjara

Jabodetabek | 6 September 2024, 21:35 WIB
Tersangka berinisial AS yang menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas, ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/9/2024). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif pria berinisial AS (30) yang tega membunuh istrinya, FF (26), di Jalan Sepat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menyebut pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh. 

"Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain," kata Gogo, Jumat (6/9/2024).

Untuk mengusut kasus tersebut, Gogo menyebut pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.

"Tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, melakukan visum korban ke RS Fatmawati," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sementara pelaku AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena tak bisa menahan emosinya saat itu.

"Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol," kata AS.

Baca Juga: Nekat Renggut Nyawa Istri di Depan Anak Akibat Cekcok, Pria Ditangkap Polisi di Pasar Minggu

Menurut penjelasannya, ia dan korban telah menjalani pernikahan selama delapan tahun, dan permasalahan telah berlangsung empat tahun.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU