Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang hingga 31 Agustus 2024
Jabodetabek | 26 Agustus 2024, 09:00 WIBDengan mengikuti program ini, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV