Aksi Demo di DPRD Semarang Jateng Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Jawa tengah dan diy | 22 Agustus 2024, 14:16 WIBBaca Juga: Perwakilan DPR Temui Peserta Aksi, Habiburokhman: Hari Ini Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!
Aksi digelar di berbagai daerah seperti di Jakarta dengan terpusat di Gedung DPR, Semarang hingga Yogyakarta.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panja memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.
DPR dijadwalkan akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, hari ini. Namun rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta tidak kuorum.
Baca Juga: 'Peringatan Darurat' Ramai Digaungkan di Medsos, Bentuk Protes Penjegalan Putusan MK oleh DPR
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV