Sampah Menumpuk hingga 9 Meter di TPA Gili Trawangan, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola
Bali nusa tenggara | 21 Agustus 2024, 00:00 WIBSelama ini, Cahyo menuturkan, peran DLHK adalah sebagai pemberi izin atas pengelolaan sampah serta sosialisasi terkait dalam pengelolaannya. Namun, terkait solusi penanganan sisa sampah di Gili Trawangan, masih belum ada.
“Harapan besar kami, sisa residu bisa dibawa keluar pulau Gili Trawangan. Kami juga berharap KPK bisa mendorong pemerintah daerah lebih fokus dan peduli tentang penanganan sampah yang lebih optimal, karena sekarang tempat pembuangan sampah yang ada di sebelah TPST itu sudah overload, bahkan sering terjadi kebakaran besar. Kalau dibiarkan, Gili Trawangan bisa terancam,” jelas Cahyo.
Cahyo menjelaskan bahwa pengolahan sampah di TPST dilakukan setiap hari tanpa henti, dengan tenaga kerja sekitar 28 orang yang bekerja selama 8 jam sehari. Namun, hal itu masih belum efektif karena untuk sampah 18 ton per hari, butuh waktu pemilahan selama 9 hari. Sedangkan, sampah baru setiap harinya terus bertambah.
Mengingat adanya keterbatasan alat dan tenaga kerja, untuk membantu mempercepat proses pengolahan sampah, TPST Gili Trawangan masih membutuhkan beberapa alat, seperti ekskavator mini, insinerator, hingga generator untuk menyuplai pasokan listrik jika listrik dari PLN mati.
Pembenahan Tata Kelola untuk Mendongkrak PAD
Untuk itu, KPK menekankan pentingnya pembenahan dari segi pengelolaan sampah, bukan sekadar untuk pelestarian keindahan alam, tetapi juga mendukung keberlanjutan pariwisata demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, jika permasalahan ini terus berlanjut, wisatawan enggan datang dan PAD bisa mengalami penurunan.
Pada tahun 2023, pendapatan daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berada di angka Rp958,7 miliar dengan 16,13% berasal dari PAD; 8,9% berasal dari pajak; dan 1,2% dari retribusi. Angka ini menjadi angka terkecil di antara Kabupaten Lombok lainnya, seperti Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp1,87 triliun, Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp2,3 triliun, dan Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp2,8 triliun.
"Jangan sampai disisipkan politik anggaran juga untuk pengelolaan sampah ini. Pemda harus memberikan perhatian khusus pada infrastruktur dan pengelolaan sampah di kawasan wisata seperti Gili Trawangan. Sampah yang menumpuk ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama daerah," ujar Dian.
Baca Juga: BERITA FOTO: Ketika Turis Gili Trawangan Terpesona Saksikan Bocil Ikut Pawai Kemerdekaan: Soo Cute!
KPK mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengalokasikan anggaran yang memadai untuk perbaikan fasilitas dan alat pengolahan sampah. KPK juga mengajak masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan untuk lebih aktif dalam mengelola sampah, baik melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya, maupun mendukung upaya daur ulang.
Dian juga memberikan rekomendasi pada Pemda KLU agar bisa menelurkan kebijakan terkait permasalahan sampah. Misalnya, wisatawan diwajibkan untuk membawa kembali sampah-sampah yang dibawa ke pulau.
Lebih lanjut, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan masalah sampah ini dan siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan di Gili Trawangan.
"Kami berharap langkah-langkah ini dapat segera diimplementasikan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata di Gili Trawangan," pungkasnya.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV