Polisi Sebut Adik yang Bunuh Kakak di Surabaya Tidak Berniat Menghilangkan Nyawa Korban
Jawa timur | 10 Agustus 2024, 05:00 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Polisi berpendapat PN (25) tersangka pembunuh SA (30) kakak kandungnya, di Surabaya, Jawa Timur, tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Penjelasan itu disampaikan oleh Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, PN membunuh kakak kandungnya, SA (30) karena emosi setelah korban mengumbar aibnya.
Teguh menjelaskan, awalnya korban dan pelaku serta seorang saudara lainya tinggal di rumah rumah korban, Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Surabaya, bersama sang ibu.
Namun, empat bulan lalu tersangka, ibu, dan adiknya memutuskan untuk meninggalkan rumah korban. Ketiganya kos di Benowo, Surabaya.
Baca Juga: Adik Bunuh Kakak Kandungnya, Cekcok Pelaku-Korban Berawal dari Masalah Keluarga!
"Empat bulan yang lalu sering terjadi cekcok. Kemudian ibu kandung korban, tersangka dan adiknya atau anak nomor tiga, keluar dari rumah," kata Teguh, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/8/2024), dikutip Kompas.com.
"Keterangan saksi sekitar tempat kejadian, mereka sering cekcok dan beradu mulut. Hingga menyebabkan korban dan tersangka tidak tegur sapa," tambahnya.
Dua bulan setelah ketiganya pindah rumah, pihak perusahaan tempat kerja adik ketiganya datang ke kediaman korban. Pihak perusahaan mengatakan adiknya mengunakan uang dan meminta pertanggung jawaban.
Korban pun memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada pihak perusahaan tersebut, termasuk alamat tinggal dan tempat kerja sang adik.
"Sehingga perusahaan (tersangka) mendatangi adik korban yang terakhir, dan hal tersebut membuat adiknya malu sehingga menyampaikanya kepada tersangka," jelasnya.
Mengetahui itu, tersangka yang merupakan anak kedua mendatangi rumah kakaknya, Senin (29/7/2024), sekitar 02.30 WIB.
PN mendatangi korban karena ingin memberitahu bahwa tindakan itu membuat ibunya sedih.
"Korban mencoba menjelaskan ke korban, supaya tidak ikut campur masalah pribadinya. Tapi saat tersangka menjelaskan, korban teriak dan terjadilah perbuatan menghilangkan nyawa korban," ujarnya.
Teguh menambahkan, tersangka membenarkan semua temuan aparat kepolisian dan pihaknya tidak melihat ada upaya kesengajaan pelaku membunuh korban.
Baca Juga: Seorang Anak di Surabaya Gagal Ginjal Akibat Gemar Konsumsi Makanan Instan
"Pengakuan tersangka, korban mengumbar kejelekan ibu kandung dan tersangka, dari situ berusaha mengklarifikasi. Penyidik tidak menemukan adanya niat menghilangkan nyawa korban," ucapnya.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 dan atau Pasal 362.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ada pasal pencurian karena tersangka membawa handphone korban dan menjualnya, serta hasilnya untuk kepentinganya," jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : kompas.com