> >

Sidang Kematian Dante: Majelis Hakim Minta Pemilik Kolam Renang Dihadirkan sebagai Saksi

Jabodetabek | 8 Agustus 2024, 23:50 WIB
Tamara Tyasmara (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim dalam sidang kematian Dante, putra aktris Tamara Tyasmara, meminta pemilik kolam renang Tirta Mas yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), dihadirkan sebagai saksi.

Hal itu disampaikan dalam sidang kematian Dante dengan agenda pemeriksaan saksi pegawai kolam renang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).

"Ya harus (dihadirkan) dong. Kalau memang dia tercatat di situ sebagai saksi, jangan cuma anak buahnya yang tampil di persidangan ya. Pemiliknya juga diupayakan hadir kecuali memang tidak jadi saksi dalam berkas berita acara," ujar Hakim Immanuel, SH. MH, dikutip dari Grid.ID.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Anaknya, Tamara Tyasmara Tak Sanggup Menahan Tangis

Sementara Jaksa Penuntut Umum mengaku masih melakukan upaya untuk menghadirkan pemilik kolam renang Tirta Mas yaitu Tanu, yang menjabat sebagai direktur PT Mulia Esta Kencana.

"Saat ini masih dalam lakukan upaya," ungkap JPU dalam persidangan.

Hakim kembali meminta JPU menghadirkan pemilik kolam renang yang menjadi TKP kematian Dante.

"Majelis menghendaki siapa-siapa di sini yang memang punya keterkaitan baik terhadap peristiwa maupun terhadap kolam renang itu sendiri, tolong dihadirkan ya," ujar hakim.

Ia menjelaskan, kesaksian pemilik kolam renang Tirta Mas diperlukan untuk memperjelas pertanyaan yang masih mengganjal di persidangan.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Beri Kesaksian Kerap Dipukul Kalau Putus dengan Yudha Arfandi

"Majelis hakim memerintahkan supaya pemilik kolam renang atas nama Tanu itu dihadirkan dalam persidangan ini sebab kita juga perlu bertanya ya," tegas hakim.

"Hal yang paling mengganjal sebenarnya saat ini kenapa kamera pengawas tidak ada yang monitor gitu ya," imbuhnya.

Dante atau Raden Andante Khalif Pramudityo, anak Tamara Tyasmara, meninggal dunia usai berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Dante diduga sengaja ditenggelamkan oleh kekasih Tamara saat itu, Yudha Afandi.

Akibat kejadian itu, Yudha telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Grid.ID


TERBARU