Cek Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini Rabu 7 Agustus 2024
Jabodetabek | 7 Agustus 2024, 07:52 WIBBerdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti SIM. Program ini harapkan dapat mengurangi antrean dan waktu tunggu di kantor Satpas, sekaligus memberikan alternatif lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas warga Jakarta.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV