> >

Polisi Periksa Orang Tua Bayi Berusia 8 Bulan Korban Dugaan Penganiayaan di Daycare Depok

Jabodetabek | 3 Agustus 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (Sumber: Kompas.com)

DEPOK, KOMPAS.TV – Polisi memeriksa Arif Muamar Hidayat (38), orang tua AMW (8 bulan), balita korban dugaan penganiayaan di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di Depok.

Polisi memeriksa Arif selaku pelapor atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Mapolres Depok, Arif tiba dengan mengenakan jaket biru berkaus hitam, dan tas selempang cokelat. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Anindytha Arsa.

“Ini (pemeriksaan) yang pertama, ini pertama,” kata Arif.

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Guru Daycare Wensen Depok Tempat Penganiayaan Balita, Telusuri Kemungkinan Korban L

Menurut Arif, ia mengetahui anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut setelah melihat rekaman CCTV yang viral di media sosial pada Selasa (30/7/2024).

“Saya lihat video, kebetulan saya lagi jemput (anak saya) juga di daycare (Wensen School Indonesia). Terus, ‘kayak kenal?’, saya lihatin lagi, ‘ini kok anak saya?’,” ujar Arif.

Meski terkejut saat melihat rekaman video tersebut, Arif berusaha untuk tenang dan membawa anaknya.

“Saya utamanya mengamankan anak saya pulang ke rumah waktu itu. Jadi, saya bawa pulang anak saya dari sana (daycare),” jelasnya.

Setelah yakin dan menerima barang bukti asli, Arif memutuskan untuk melaporkan Meita ke Polres Metro Depok, Rabu (31/7/2024).

“Kan ada pelapor satunya (orang tua dari korban MK), nah, saya pelapor yang kedua,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemilik Wensen School Indonesia bernama Meita Irianty dilaporkan ke Polres Metro Depok atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan di sana, MK (2) dan AMW (8 bulan).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Dinas Pendidikan Rekomendasikan Tutup Lembaga

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap Meita di kediamannya pada Rabu (31/7/2024).

Menurut hasil pemeriksaan, Meita mengaku khilaf telah menganiaya MK dan HW. Kini, Meita telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polre Metro Depok.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU