Polisi Beberkan Alasan Tersangka Pembunuh Kakak Kandung di Surabaya Tidak Sembunyi setelah Beraksi
Jawa timur | 3 Agustus 2024, 20:15 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Polisi menjelaskan alasan PR (20), tersangka pembunuhan kakak kandungnya, SA (30), di Surabaya, Jawa Timur, tidak bersembunyi atau melarikan diri setelah melakukan perbuatannya.
Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Kasatreskrim Polrestabes) Surabaya Kompol Teguh Setiawan menyebut pelaku awalnya tidak mengakui telah membunuh korban.
"Iya awalnya (PR) memang enggak mengakui (pembunuhan SA)," kata Teguh ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (3/8/2024).
Ia menambahkan, tersangka PR tidak melarikan diri setelah melakukan pembunuhan di rumahnya, Jalan Taman Darmo, Indah Selatan, karena menurutnya tidak ada yang melihat.
Baca Juga: Adik Bunuh Kakak Kandungnya, Cekcok Pelaku-Korban Berawal dari Masalah Keluarga!
PR bahkan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
"Pelaku enggak sembunyi, karena menurut dia enggak ada yang melihat. Kita sekarang sedang pendalaman," ujarnya.
Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya, menurut Teguh, pihaknya menemukan sejumlah bukti bahwa perempuan tersebut dibunuh oleh adiknya sendiri. Namun, ia tidak merinci petunjuk tersebut.
"Tapi akhirnya ada beberapa petunjuk yang menunjukkan kalau hari saat korban meninggal, dia (tersangka) ada di TKP (tempat kejadian perkara)," tuturnya.
PR juga sempat berniat menyamarkan pembunuhannya tersebut, dengan cara membawa tubuh kakak kandungnya ke tangga dengan kondisi leher terlilit kabel.
Teguh mengungkapkan, korban ditemukan dalam kondisi lehernya terlilit kabel oleh petugas. Namun, pihaknya masih menunggu hasil autopsi keluar untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Iya (terlilit kabel). (Penyebab kematiannya) kami dalami dulu, cari petunjuk, sambil menunggu hasil autopsi yang resmi keluar," jelasnya.
Baca Juga: Keterangan Polisi soal Hasil Forensik Temuan Dua Kerangka Manusia di Bandung
Polisi telah menetapkan PR sebagai tersangka pada Rabu (31/8/2024) setelah proses reka adegan dan gelar perkara.
"Sampun (sudah ditetapkan tersangka). Betul (yang ditangkap sebelumnya)," kata Teguh, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (2/8/2024).
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com