Fakta-Fakta Wanita Dibunuh Suami Siri di Bandung: Korban Hilang 7 Bulan Ternyata Dimakamkan di Kebun
Jawa barat | 3 Agustus 2024, 15:40 WIBMeski demikian ia menegaskan pihaknya tetap menggunakan scientific investigation dalam mengusut kasus tersebut.
3. 4 Pelaku Habisi Nyawa Korban
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wiboo mengungkapkan terdapat empat pelaku dalam kasus pembunuhan INS.
Mereka adalah suami korban, Asep Saepudin; Abdul Gani (22); Usman Soleh (30); dan Agus Kurnia (21).
Ia menyebut, Asep menghabisi korban dengan cara menggoroknya.
"Sedangkan yang lainnya membantu AS seperti memegang tangan, kaki, dan membungkam korban, saat AS menggorok korban dengan menggunakan golok," ujar Kusworo.
Empat pelaku tersebut telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosep Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding
4. Rencanakan Bunuh Istri Sejak Desember 2023
Asep Saepudin mengaku telah memiliki rencana untuk membunuh istri sirinya tersebut sejak Desember 2023 lalu.
dirinya sempat mengajak salah seorang temannya yang saat ini berstatus sebagai saksi untuk membunuh INS.
"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia (INS)," kata Asep saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Jumat.
Namun saat itu rencananya gagal, dikarenakan temannya tersebut menolak untuk membunuh korban.
Aksi kejinya tersebut kemudian dilakukannya pada Januari 2024.
"Jam 21.00 WIB saya bunuh dia. Jam 23.00 WIB saya kubur, beres jam 24.00 (00.00 WIB) WIB. Kemudian kami pulang ke rumah masing-masing dan baru sekitar 3 Minggu saya kabur ke Bogor," ujarnya.
5. Suami Korban Tak Berikan Upah ke 3 Pelaku Lainnya
Asep mengaku tidak memberikan upah maupun hadiah kepada tiga pelaku lainnya yang membantunya menghabisi nyawa korban.
"Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," ucap Asep.
6. Motif Pembunuhan
Polisi mengungkapkan motif dari peristiwa tersebut adalah adanya dugaan perselingkuhan oleh korban.
"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar/Kompas.com