> >

Perampok yang Minta Maaf karena Orang Lain Dituduh Merampok Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sumatra | 2 Agustus 2024, 19:00 WIB
Sutikno (38), pria yang mengaku sebagai pelaku perampokan di OKI, Sumsel, memperagakan saat dirinya mendobrak pintu rumah korban. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

Perampokan itu terjadi di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 1 Januari 2024.

Saat persidangan Hajidin, mendadak Sutikno muncul dalam ruangan sidang. Sebelumnya Sutikno dihadirkan secara langsung oleh kuasa hukum terdakwa Hajidin, sebagai saksi meringankan.

Sebab, Sutikno mengaku dialah yang terlibat dalam perampokan terhadap Wagirin pada 1 Januari 2024, dan tidak mengenal Hajidin.

“Saksi kita mengakui, bahwa terdakwa Hajidin memang tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut,” kata Anto saat memberikan keterangan pers di Palembang, Kamis (1/8/2024).

Sementara Sutikno mengatakan, aksi perampokan itu ia lakukan berempat, yakni Suryo, Ribut, Hasbi, dan dirinya.

Baca Juga: Pelaku Perampokan Motor Emak-Emak di Medan Ditangkap Polisi

Saat mereka beraksi, Suryo dan Sutikno berperan mendobrak pintu rumah. Ia pun menyekap istri korban bersama suaminya untuk mengambil uang Rp4 juta dan satu motor jenis Honda Beat.

Sedangkan Ribut dan Hasbi menggunakan pistol untuk menodong korban. Sedangkan ia dan Suryo membawa pisau.

“Kami cuma berempat, tidak ada yang namanya Hajidin dan saya juga tidak mengenalnya,” tutur Sutikno di Palembang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU