> >

Catat, Yogyakarta Gelar Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Agustus

Jawa tengah dan diy | 1 Agustus 2024, 08:18 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak yang diselenggarakan selama Agustus 2024 di wilayah DI Yogyakarta. (Sumber: Istimewa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung sepanjang Agustus 2024.

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di DIY yang mungkin telah menunggak pembayaran pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda tambahan.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @samsatjogjakarta pada Rabu (31/7/2024). Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Baca Juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Agustus 2024

Program bebas denda pajak ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Sesuai dengan peraturan tersebut, program akan berlangsung selama satu bulan penuh, dimulai dari 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.

Dalam program ini, pemerintah DIY memberikan pembebasan untuk beberapa jenis denda, yaitu:

  1. Denda pajak kendaraan bermotor
  2. Denda bea balik nama kendaraan bermotor
  3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya

"Sesuai pasal 74 UU no 22 th 2009 ttg LLAJ & Pasal 84 Perpol no 7 th 2021 ttg Regident Ranmor menjelaskan bahwa Penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis," tulis Samsat Sleman dalam keterangannya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Awal Bulan 1 Agustus 2024: Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Penting bagi masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memanfaatkan program ini:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan identitas pemilik kendaraan
  • Cek besaran pajak yang harus dibayar melalui layanan informasi Samsat DIY
  • Pilih metode pembayaran yang paling nyaman dan sesuai
  • Lakukan pembayaran sebelum batas akhir program pada 30 Agustus 2024

Pemerintah DIY melalui Samsat juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang program ini. Warga dapat menghubungi hotline Samsat atau mengunjungi website resmi untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU