Polisi Sebut Dokter yang Sedot Lemak Selebgram Medan Tak Punya Izin Praktik, Klinik Berizin Pratama
Jabodetabek | 31 Juli 2024, 13:48 WIBDEPOK, KOMPAS.TV – Polisi menyebut dokter yang menangani Ella Nanda Sari Boru Hasibuan (30), selebgram asal Medan yang meninggal usai sedot lemak di Depok, tidak memiliki izin praktik.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Selasa (30/7/2024) malam.
Kombes Arya menyebut pihaknya telah memeriksa 10 saksi pada kasus kematian Ella seusai menjalani operasi sedot lemak di WSJ Beauty Clinic, pada Senin (22/7/2024).
Para saksi terdiri dari dokter yang menangani pasien Ella, dokter Rumah Sakit Bunda Margonda, warga sekitar klinik di Jalan Ridwan Rais di RT 001/RW 005 Beji, dan pihak keluarga korban.
”Dokter yang bersangkutan (menangani Ella) bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum. Beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak. Namun, dari keterangan tidak memiliki izin praktik,” kata Kombes Arya, dikutip Kompas.id.
Baca Juga: Selebgram Ella Nanda Meninggal saat Sedot Lemak, Kenali Efek Samping dan Risikonya
Ia juga menjelaskan, izin yang dimiliki oleh klinik bersangkutan adalah izin sebagai klinik pratama yang hanya bisa melakukan tindakan medis dasar, bukan tindakan medis lanjutan.
”Masih kami terus dalami. Kami juga akan memintai keterangan kepada kadis kesehatan terkait izin yang diberikan pada klinik tersebut,” tambahnya.
Polisi, ungkapnya, juga belum bisa memastikan mengenai adanya dugaan malapraktik, sebab masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Arya Perdana juga menegaskan bahwa ada laporan dugaan malapraktik di klinik tersebut pada 2023. Namun, kasus tidak berlanjut karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak ada korban jiwa.
Hingga kemarin, pihak keluarga belum membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok, namun polisi tetap melanjutkan pemeriksan karena pihaknya telah membuat laporan Model A.
Baca Juga: Selebgram Ella Nanda Tewas Usai Jalani Sedot Lemak, Klinik Siap Tanggung Biaya Pendidikan Anaknya
”Jadi memang kejadian ini tidak diperlukan laporan dari pihak keluarga korban. Polisi bisa membikin laporan sendiri (Model A). Dari laporan ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Arya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan polisi, keterangan dokter Rumah Sakit Bunda Margonda yang menerima korban Ella sudah dalam keadaan meninggal saat tiba di rumah sakit.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id