DLH DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Jabodetabek | 31 Juli 2024, 12:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lolos uji emisi akan menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor di Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, melansir Antara.
Asep mengatakan uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya
Tak Lolos Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK
Asep menambahkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, lanjutnya, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.
Sebelumnya, isu rencana hasil uji emisi jadi syarat perpanjang STNK telah bergulir pada akhir 2023 lalu.
Saat itu, polisi menegaskan, uji emisi belum merupakan syarat untuk memperpanjang STNK, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com