> >

Dugaan Malapraktik Sedot Lemak, Klinik Kecantikan di Depok Pernah Dilaporkan ke Polisi Tahun 2023

Jabodetabek | 28 Juli 2024, 22:33 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

DEPOK, KOMPAS.TV - Klinik kecantikan tempat meninggalnya pasien perempuan berinisial ENS (30) setelah menjalani operasi sedot lemak di Depok, ternyata pernah dilaporkan ke polisi pada 2023.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).

Menurutnya, laporan pada tahun 2023 lalu juga terkait dengan kasus dugaan malapraktik yang sama.

“Sebelumnya sama, sedot lemak juga di tahun 2023. Tetapi kita tidak mendalami lagi soal itu, pokoknya kejadian sama tahun 2023,” ujarnya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak, Klinik Kecantikan di Depok Tutup Operasi Sejak 3 Hari Lalu

Saat itu, kata dia, ada pasien yang mengeluhkan efek samping setelah menjalani prosedur kecantikan di klinik tersebut.

Namun, polisi tidak melanjutkan kasus itu karena pihak korban mencabut laporannya.

“Seperti mungkin ada kesepakatan antara pihak klinik dan korban. Kalau tidak salah, korbannya masih ada (hidup),” ujar Arya.

Saat ini polisi kembali memeriksa pengelola klinik tersebut setelah ENS meninggal dunia usai diduga menjalani operasi sedot lemak.

Hingga kini polisi telah memeriksa dua saksi, yakni dokter yang melakukan tindakan medis terhadap ENS dan suami dari pemilik klinik kecantikan tersebut.

Polisi juga masih mendalami kematian ENS dan belum bisa menyimpulkan penyebab kematiannya. Saat ini, jenazah ENS telah dimakamkan di kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

Meski demikian, polisi akan membongkar makam korban jika perlu dilakukan autopsi ulang.

“Kalau memang kasusnya berlanjut, pasti kita akan melakukan autopsi, wajib itu. Karena kan orang meninggal dunia karena apa, itu harus diketahui penyebabnya. Itu menjadi dasar dalam penyidikan kita, wajib itu,” tutur Arya.

Baca Juga: Polisi soal Selebgram Meninggal Usai Jalani Prosedur Sedot Lemak di Depok

Jika dari penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya tegaskan, ini bukan delik aduan. Jadi ini tindak pidana murni yang kalau siapa pun mengetahui bisa melaporkan,” jelasnya.

“Sekalipun keluarga tidak melaporkan, atau misalnya keluarga tidak menuntut, tetap ini bisa dilakukan penyidikannya. Kalau memang terbukti ada malapraktik di situ, atau ada tindak pidana di situ, kita akan lakukan,” tegas Arya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU