Polisi Bekuk Seorang Marbut di Koja saat Transaksi Narkoba di Rumah Ibadah
Jabodetabek | 26 Juli 2024, 18:06 WIB"Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara," kata dia.
Pelaku terancam dikenai pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 10-15 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara