> >

Polisi Bekuk Seorang Marbut di Koja saat Transaksi Narkoba di Rumah Ibadah

Jabodetabek | 26 Juli 2024, 18:06 WIB
Foto ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

"Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara," kata dia.

Pelaku terancam dikenai pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 10-15 tahun penjara.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU