> >

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Jawa timur | 24 Juli 2024, 19:49 WIB
 Gregorius Ronald Tannur saat di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Pada Rabu (24/7/2024), Gregorius (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan berinisial DSA (29). (Sumber: Antara)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban. 

Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Mendengar vonis tersebut, Ronald langsung menangis. Ia menyebut akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah selanjutnya usai diputus bebas.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ujar Ronald usai sidang vonis, dikutip dari Tribun Jatim.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Ronald untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polrestabes Surabaya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim


TERBARU