Guru Honorer Kena Cleansing: Disdik DKI Sebut Bukan Dipecat tapi Ditata supaya Ikut Seleksi PPPK
Jabodetabek | 18 Juli 2024, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan guru honorer terkena kebijakan pembersihan atau cleansing.
Kebijakan tersebut mengakibatkan mereka diberhentikan pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, hal tersebut bukanlah pemecatan sepihak, melainkan pihaknya tengah melakukan penataan guru honorer.
"Kami bukan pecat. tapi melakukan penataan. dan juga penertiban dalam rangka agar para guru benar-benar tertib," kata Budi, Rabu (17/7/2024).
Ia pun menjelaskan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat 400 sampling guru honorer yang dipekerjakan tidak memenuhi aturan pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Hal ini bisa terjadi karena penemuan BPK di tahun 2023. Di mana didalam sampling BPK tersebut ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS tersebut," ujarnya.
"Dan di undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu. Kita sudah ingatkan mereka dari jauh hari, tapi mereka tetap lakukan itu," tambahnya.
Disdik Sarankan Guru Honorer Ikut PPPK
Budi menyebut para guru yang terdampak pemutusan kontrak kerjanya masih bisa mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, seleksi untuk PPPK akan dibuka pada tahun ini.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, P2G: Ini Kurang Manusiawi
Budi menyebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan hampir 1.900 kuota penerimaan untuk PPPK.
"Kita tahun ini ada seleksi PPPK, mereka bisa mendaftar ke sana. Dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK untuk guru," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
DPRD Berencana Panggil Disdik DKI
DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta untuk mengonfirmasi pemecatan ratusan guru honorer imbas kebijakan penataan tenaga honorer di lingkup Satuan Pendidikan Negeri.
"DPRD DKI Jakarta khususnya Komisi E akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran pada 23 Juli nanti," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Kamis (18/7),"
Nantinya Komisi E DPRD DKI akan meminta penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan DKI terkait latar belakang, tujuan, dan dampak, dari keputusan tersebut.
"Apa antisipasi yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan agar tidak terjadi adanya sekolah-sekolah yang kekurangan guru nantinya," jelasnya, dikutip dari video Kompas TV.
Baca Juga: Diberhentikan Sepihak oleh Dinas Pendidikan, Sejumlah Guru Honorer Adukan Kasus ke LBH Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.