PTPN IV Tawarkan Kerja Sama Produktif untuk KUD soal Kebun Plasma
Sumatra | 18 Juli 2024, 16:10 WIBKOMPAS.TV - Perusahaan Perkebunan Negara PTPN IV Regional II merespons positif mediasi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma diharapkan mendapat solusi yang nyata.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, perusahaan dan pihak KUD Setia Abadi telah melakukan pertemuan di Kota Medan pada Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Emak-Emak di Mandailing Natal Gelar Aksi di Kantor PTPN 4
Dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tersebut, PTPN IV Regional II menawarkan sejumlah alternatif atas klaim yang diajukan.
“Pada prinsipnya perusahaan sangat terbuka untuk bermitra, baik dalam membangun kebun dan bentuk kemitraan lainnya. Sehingga saat Koperasi menyatakan luas kebun yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, tentu kita siap membangunnya jika lahan tersebut tersedia,” ungkap Ridho.
Dia menyebut, pihak Perusahaan menawarkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Madina.
“Kita menawarkan kerja sama usaha produktif. Intinya jika memang lahan sulit sekali untuk didapatkan, maka mendorong kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha-usaha produktif tentu menjadi solusi yang seyogyanya dapat diterima. Hal ini juga sejalan dengan Aturan Pemerintah yang ada saat ini,” terang Ridho.
Kerja sama usaha produktif sesuai kesepakatan Perusahaan dan masyarakat yang diketahui oleh pemerintah memang mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Jendral Perkebunan NOMOR: B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Ada banyak hal yang bisa dilakukan mulai dari kerja sama subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, penunjang, peremajaan, hingga bentuk-bentuk kegiatan lainnya.
Selain solusi kerja sama usaha produktif, lanjut Ridho, perusahaan juga akan tetap menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Kita berupaya maksimal mengupayakan aspirasi dari rekan-rekan KUD Setia Abadi. Semoga dengan koridor-koridor yang ada ini bisa menjadi solusi nyata dari kami agar permasalahan dapat diselesaikan," papar Ridho.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang akan membantu proses penyelesaian perbedaan pendapat ini,” sambungnya.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, PTPN IV Regional V Berikan Bantuan Paket Sembako
Lebih jauh, Ridho juga menjelaskan perihal harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Sesuai perjanjian, KUD Setia Abadi harus menjual TBS kelapa sawit dari Kebun Plasma kepada PTPN IV Regional II dengan harga yang berpedoman pada ketentuan pemerintah atau perusahaan dengan memperhitungkan potensi rendemen minyak dan inti TBS yang dikirim ke PKS.
“Sehingga harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan surat perjanjian dengan tetap berpedoman ketentuan yang berlaku” ujar Ridho.
Terlepas dari perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi, menurut Ridho, PTPN IV Regional II akan tetap berupa maksimal untuk berkontribusi sekaligus memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Kami akan terus berkomitmen menyelesaikan perbedaan pendapat dengan KUD Setia Abadi melalui dialog dan mediasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Ridho.
Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV