> >

Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat Pada Surat Waris

Jawa timur | 17 Juli 2024, 16:19 WIB
Acara sosialisasi yang dilakukan BHP Surabaya di Pasuruan (Sumber: Istimewa)

PASURUAN, KOMPAS.TV - Balai Harta Peninggalan (BHP) di usia 400 tahun terus sosialisasi tugas dan fungsi kepada publik.

Seperti kegiatan yang dilakukan BHP Surabaya Kemenkum-HAM Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, Selasa (16/7).

Acara sosialisasi kali ini mengambil tema “Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”.

Sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2021, terdapat delapan tugas dan fungsi BHP. Meliputi Wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).  

Kemudian, Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan Wasiat Tertutup/ Rahasia, Uang Pihak Ketiga, Orang yang dinyatakan tidak hadir, dan Harta Tiada Kuasanya.

Khusus tugas dan fungsi pembuatan SKHW, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 202, pada pokoknya menghapuskan, penggolongan, menjadikan BHP dalam pembuatan SKHW, tidak dikhususkan keturunan timur asing non tionghoa, melainkan seluruh warga negara Indonesia.

Kepala BPH Surabaya Hendra Andy Satya Gurning mengungkapkan pluralisme dalam hukum waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia. 

“Apabila terjadi sengketa, maka para pihak dapat mencari keadilan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sesuai dengan Kompetensi Absolut Pengadilan terkait,” ungkapnya.

Guna meminimalisir konflik yang diakibatkan pluralisme hukum waris melalui wasiat, maka wasiat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pihak yang terhalang.

 “Contohnya, perbedaan agama antara pewaris dengan anak/istri, anak angkat (khusus Hukum Waris Islam/yang dokumen pengangkatan anak belum sah) dan anak yang terhalang oleh Pewarisan Adat (khusus Hukum Waris Adat),” pungkasnya.

Penulis : KompasTV-Surabaya

Sumber : Kompas TV


TERBARU