> >

Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya di Jakarta dan Sekitarnya, Ini Lokasi dan Target Pelanggar

Jabodetabek | 15 Juli 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi razia. Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai Senin (15/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai Senin (15/7/2024).

Mengutip Wartakotalive, untuk di wilayah Jakarta terbagi menjadi lima titik razia yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Sedangkan wilayah penyangga, terdiri dari Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bandara Soekarno-Hatta, pelabuhan, Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, dan Depok.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Sebut 9 Kamera ETLE di Jakarta Utara Berfungsi dengan Baik

Oleh karena itu, pengendara sepeda motor maupun mobil agar membawa surat-surat kendaraan resmi seperti STNK dan SIM agara tidak terkena razia.

Ini lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya:

  1. Wilayah Jakarta Selatan: Traffic light (TL) Robinson Ps. Minggu (lawan arus); Jalan Raya Fatmawati (Stop Line); Jalan Ciputat Raya (Tidak memakai helm).
  2. Wilayah Jakarta Utara: Jalan Raya Cilincing (TL Tanah Merdeka) yakni tidak menggunakan helm dan tanpa TNKB; Jalan RE Martadinata (TL Jembatan Goyang) melawan arus/arah; Jalan Raya Pakin (TL Mitra Bahari) tidak memakai helm dan melawan arah; Jalan Raya Yos Sudarso (TL Permai) tidak memakai helm, melanggar TL dan rotator tidak peruntukannya.
  3. Wilayah Jakarta Pusat: Jalan Rajawali (Rotator tidak sesuai peruntukannya); Jalan Sabang (TNKB tidak sesuai ketentuan); dan TL Jembatan Merah-Gunung Sahari (pengendara di bawah umur dan lawan arus).
  4. Wilayah Jakarta Timur: Jalan D.I Panjaitan (rotator tidak sesuai peruntukan); Jalan Letjen Sutoyo (TNKB tidak sesuai ketentuan); Jalan Basuki Rahmat (pengemudi di bawah umur); Kawasan Banjir Kanal Timur.
  5. Wilayah Jakarta Barat: Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula (TNKB tidak sesuai ketentuan); Sepanjang Jalan Daan Mogot (rotator tidak sesuai peruntukannya); Jalan Brigjen Katamso (lawan arus); Jalan Kemanggisan Raya (lawan arus); dan Sepanjang Jalan Daan Mogot (pengemudi di bawah umur).

Wilayah Penyangga 

  1. Kota Depok: Jalan Raya Margonda; Jalan H. IR. Juanda; Jalan Raya Bogor; Jalan Kartini; dan Jalan Boulevard GDC.
  2. Tangerang Kota: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan M.H Thamrin; dan Jalan Daan Mogot. 
  3. Tangerang Selatan: Jalan Raya Serpong; Jalan Pahlawan Seribu; Jalan Letnan Sutopo; Jalan BSD Raya.
  4. Kota Bekasi: Jalan Ahmad Yani; Jalan Sersan Aswan; Jalan IR Juanda.
  5. Kabupaten Bekasi: TL Lippo dan Pertigaan Hyundai; TL SGC; TL Perdana dan TL Telaga Asih.
  6. Wilayah Bandara Soetta: Jalan Parimeter Utara; Jalan Parimeter Selatan; Jalan P1; Jalan P2; Terminal 1,2, dan 3; dan TOD M1. 
  7. Wilayah Pelabuhan: Jalan Raya Pelabuhan; Jalan Baru Pos; dan Jalan Banda Pos.

14 Target Pelanggaran Lalu Lintas di Depok

Sementara itu, Polres Metro Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di lima titik jalan raya pada Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, lima titik Operasi Patuh Jaya yang dipilih berdasarkan kerawanan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU