> >

Tega Siram Air Keras ke Istri dan Anak Balitanya, Seorang Suami di Kediri Ditangkap Polisi

Jawa timur | 14 Juli 2024, 19:47 WIB
Ilustrasi penyiraman air keras. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/SRIPOKU.COM)

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono, menyatakan bahwa keberadaan pelaku terungkap dari hasil penyelidikan dan dilakukan pengejaran. 

"Kejadian Kamis lalu pelaku melarikan diri. Kami lidik, Jumat kami kejar, Sabtu sudah kami tangkap di rumahnya,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024). 

Setelah ditangkap, NR dibawa ke markas Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Status tersangka tersebut menjadi dasar tindakan penahanan terhadapnya. 

“Pelaku kami periksa secara maraton lalu kami tetapkan status tersangka,” kata Hery dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Gorontalo, Sejumlah Infrastruktur Publik Rusak

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU