Sederet Fakta Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu: Kronologi, Danlanud Tanggung Biaya Perawatan
Sulawesi | 14 Juli 2024, 09:05 WIBPALU, KOMPAS.TV - Anggota TNI Angkatan Udara (AU) dari Detasemen TNI AU Mutiara Palu menembak seorang pemulung perempuan berinisial J (25) di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (11/7/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di halaman belakang Detasemen pada Kamis sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada perut bagian sebelah kiri. Saat ini korban tengah dirawat di RSU Samaritan, Palu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta anggota TNI AU menembak pemulung perempuan di Palu:
1. Kronologi
Komandan Lanud (Danlanud) Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Banyuaji menjelaskan pada Kamis sore, terdapat tiga orang yang masuk ke halaman belakang detasemen. Ketiganya yakni korban dan kedua temannya.
Saat itu seorang anggota Detasemen keluar dan memergoki mereka bertiga berada dalam pagar.
J dan temannya tersebut kemudian diperingatkan anggota TNI AU tersebut agar tidak memasuki kompleks detasemen.
Saat itu, Anggota TNI AU tersebut sempat memperingatkan J dan dua temannya tersebut agar tidak memasuki kompleks detasemen. Namun karena teguran tidak diindahkan.
"Sehingga ada tindakan sedikit tegas untuk memaksa yang masuk untuk segera keluar,” kata Marsma Bonang dalam keterangannya, Jumat (12/7), dikutip dari Tribun Palu.
Kemudian penembakan itu pun terjadi. Adapun senjata yang digunakan prajurit TNI AU tersebut yakni senapan angin.
Baca Juga: Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Kadispenau: Prajurit Salah, Harusnya Didatangi Baik-Baik
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Ardi Syahri mengatakan sebenarnya tidak ada larangan bagi warga sipil yang hendak masuk ke kawasan kompleks Detasemen TNI AU.
Namun, harus mengikuti prosedur yang meliputi izin dan pintu masuk yang digunakan.
"Kalau masuknya loncat pagar dan tidak berizin, tentunya tidak diizinkan," kata Marsma Ardi, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
2. TNI AU Sesalkan Insiden Penembakan Pemulung
Marsma Ardi Syahri menyesalkan penembakan yang dilakukan anggota TNI AU kepada J.
Menurutnya, prajurit TNI AU tersebut salah karena menembak sembarangan.
Seharusnya, lanjut ia, pemulung tersebut didatangi baik-baik dan dihalau, bukan malah ditembak.
"Yang jelas prajurit salah menembak sembarangan, harusnya didatangi baik-baik. Selanjutnya, pihak Danlanud Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) yang berwenang (memproses hukum)," ujarnya, Sabtu (13/7).
3. Pelaku Diproses Hukum
Atas tindakannya, anggota TNI AU ang melakukan penembakan menggunakan senapan angin kepada pemulung tersebut menjalani pemeriksaan secara militer.
Marsma TNI Bonang memastikan anggota TNI itu akan diproses secara hukum.
"Saat ini Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku,” tegasnya, dikutip dari Antara.
4. Danlanud Hasanuddin Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar Marsekal Pertama TNI Bonang Bayuaji memastikan pihaknya akan menanggung biaya penyembuhan korban.
"Kedatangan saya ke Palu adalah untuk memastikan bahwa korban mendapat penanganan medis yang bagus dan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh," ucapnya, Jumat.
Tak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga akan memberi uang untuk kehidupan sehari-hari sampai korban sembuh.
"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Helwan suami dari korban J,” jelasnya.
Baca Juga: Oknum TNI AU Tembak Warga
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Palu/Antara