> >

Mahfud Anggota DPRD Jatim Terpilih Mundur usai Rumahnya Digeledah KPK

Jawa timur | 12 Juli 2024, 22:25 WIB
Politikus PDIP asal Bangkalan, Mahfud, mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024-2029. (Sumber: Kompas.com/Taufiqurrahman)

BANGKALAN, KOMPAS.TV – Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) asal Kabupaten Bangkalan, Mahfud, mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.

Pengunduran diri tersebut ia sampaikan di kediamannya di kompleks perumahan Istana Megah Permai (IMC), Bangkalan, Madura, Jumat (12/7/2024).

Mahfud juga mundur sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada Bangkalan 2024.

"Sejak hari ini, secara pribadi, saya menyatakan undur diri sebagai caleg terpilih DPRD Jawa Timur periode 2024-2029," katanya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP, Ronny: Penyidik Cari Bukti Dengan Intimidasi, Tawarkan Gratifikasi

Ia mengaku pengunduran dirinya lantaran tak ingin dicap mencoreng nama baik Kabupaten Bangkalan.

"Saya tidak ikut serta lagi dalam kontestasi Pilkada Bangkalan. Kami tidak mau permasalahan yang saya hadapi mencoreng nama baik Bangkalan," ujarnya. 

Menurutnya, ia telah menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan PDIP dan pimpinan DPRD Jawa Timur.

"Yang saya alami ini sebagai ujian. Ujian tidak akan diberikan jika melampaui batas kemampuan saya. Saya minta dukungan doa semuanya," kata Mahfud.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkhurrahman membenarkan KPK telah menggeledah rumah Mahfud.

Baca Juga: Kusnadi Staf Hasto Laporkan AKBP Rossa ke Propam Polri, KPK: Ganggu Rencana Penyidikan

"Rumah Mahfud yang digeledah," kata Fatkhurrahman melalui sambungan telepon, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, petugas menyita uang Rp300 juta dan dua ponsel dari penggeledahan tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Timur.

Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus pengembangan suap pokok pikiran menyangkut alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU