Jadwal, Biaya, dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 12 Juli 2024, Buka sampai 14.00 WIB
Jabodetabek | 12 Juli 2024, 08:37 WIBSetelah itu, pemohon akan melakukan sesi foto untuk pembuatan SIM baru.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Baca Juga: Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Juli 2024, Catat Jadwalnya
Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam proses perpanjangan SIM bagi warga Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini dan memastikan SIM mereka selalu dalam keadaan berlaku demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV