Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Ada Tersangka Baru, sebagai Dalang, Beri Perintah ke Eksekutor
Sumatra | 11 Juli 2024, 19:36 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan tersangka baru pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebut tersangka berinisial B yang disebut sebagai orang yang memerintahkan dua eksekutor yang lebih dulu jadi tersangka, untuk membakar rumah Rico Sempurna.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap 28 orang saksi, beberapa waktu yang lalu. Penyidik memiliki keyakinan dan cukup alat bukti untuk menetapkan satu orang tesangka yang berinisial B," kata Kombes Hadi dalam keterangannya di Medan, Kamis (11/7/2024).
"Tersangka ini berdasarkan pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan diketahui dari analisa komunikasi yang didapatkan penyidik ini, orang yang menyuruh melakukan pembakaran di rumah korban."
Dari analisa komunikasi tersebut juga didapatkan B juga berkomunikasi intens dengan salah satu eksekutor inisial YST.
"Sesaat setelah pembakaran antaran B dan YST (eksekutor) ini diketahui berkomunikasi itulah yang menjadikan kekuatan penyidik untuk menetapkan B jadi tersangka," tegasnya.
Menurut penjelasannya, selain menyuruh, B juga orang memberikan uang untuk kedua eksekutor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.
"Dia (B) yang menyuruh melakukan (pembakaran). Dia juga yang memberikan uang untuk membeli BBM yang kemudian dicampur oleh para eksekutor," jelasnya, dikutip dari video KompasTV.
B, lanjut Kabid Humas Polda Sumut, juga memberikan imbalan atas pekerjaan dari eksekutor YST dan RAS membakar rumah korban.
Menurut penjelasannya, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka B.
Baca Juga: Aksi Bakar Rumah Wartawan di Karo Terekam CCTV, Pelaku Datang Gunakan Sepeda Motor
Diberitakan sebelumnya, dua eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna yakni YST dan RAS telah lebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam menyebut tindakan kedua tersangka tersebut pun terekam CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, YST dan RAS sempat melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan pembakaran terhadap rumah korban.
"Sebagaimana CCTV, menangkap pergerakan mereka di lokasi. Mereka datang untuk mensurvei, memastikan dulu, kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini (berisi campuran solar dan pertalite) ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” kata Agung dalam konferensi pers di Polres Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
“Titik-titik abu yang kita periksa sesuai dengan apa yang dia (tersangka) sampaikan bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran solar dan pertalite ke dinding rumah di depan rumah dan samping kamar korban."
Seperti diketahui, wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya tewas dalam kebakaran di rumah mereka di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
Tiga anggota keluarga Sempurna yang turut menjadi korban meninggal, terdiri dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situkur (3).
Kepala Biro Karo Tribratatv.com Sitta Gurning mengatakan, sebelum kejadian tersebut, Rico Sempurna disebut gencar memberitakan soal perjudian.
"Dia aktif membuat berita perjudian di wilayah Karo," kata Sitta, Sabtu, 29 Juni 2024.
Ia pun berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus yang menewaskan Sempurna dan anggota keluarganya tersebut secara tuntas.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Tak Ada Keterlibatan Prajuritnya pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV