> >

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 9 Juli 2024

Jabodetabek | 9 Juli 2024, 07:40 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada hari Selasa (9/7/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lima lokasi yang disediakan adalah sebagai berikut:

  1. Mall Grand Cakung di Jakarta Timur
  2. Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan
  3. LTC Glodok di Jakarta Utara
  4. Mall Citraland di Jakarta Barat
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Siapa yang Akan Jadi Lawan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta?

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan membawa persyaratan berupa KTP dan SIM asli, masing-masing dilengkapi dengan fotokopinya. Setelah tiba di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan, mengikuti tes psikologi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan yang mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Huru-hara Ditagih Kepastian Ikut Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah, Kaesang Pangarep: Sabar...

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan legal saat berkendara. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU