Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Jabodetabek | 5 Juli 2024, 08:08 WIBBiaya untuk perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Baca Juga: Berapa Suhu AC yang Ideal untuk Menghemat Listrik?
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Jakarta dapat lebih tertib dalam memperbarui dokumen berkendara mereka, sehingga turut mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas di ibu kota.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV