> >

Kisah Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta gegara Usia Pensiun

Sumatra | 2 Juli 2024, 08:47 WIB
Asniani, pensiunan guru di Muaro Jambi, Jambi, diminta mengembalikan gaji yang diperolehnya selama 2 tahun mengajar senilai Rp75 juta kepada negara. (Sumber: Tribunjambi.com/Muzakkir)

Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya, dikutip dari Jambi.tribunnews.com.

Sementara guna menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah memanggil Asniani untuk menghadiri dengar pendapat di DPRD, Senin (1/7) kemarin.

Dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Ulil Amri dan dihadiri oleh anggota komisi, Dinas Pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

Baca Juga: Tunggu Guru Ngaji, Anak Perempuan 6 Tahun Jatuh dari Lantai 8 Rusun Rawa Bebek Jaktim!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Jambi.tribunnews.com


TERBARU