> >

Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang: Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Sulawesi | 30 Juni 2024, 09:14 WIB
Lokasi ruko pakaian yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan dipenuhi warga untuk melihat proses evakuasi jenazah pegawai koperasi yang tewas dibunuh, Rabu (26/6/2024). Keluarga berharap pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor dapat dihukum berat dengan hukuman mati. (Sumber: KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bos distro Anti Mahal berinisial ANT, yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor semen di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ditangkap.

Keluarga korban meminta agar pelaku dihukum setimpal yakni dengan hukuman mati.

"Sudah dapat ya (pelaku utamanya), harapan kami selaku keluarga besar dan kawan-kawan petugas koperasi, (pelaku) bisa mendapatkan hukuman setimpal berupa hukuman mati," kata sepupu korban, Robi dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).

Menurut penjelasannya, hukuman tersebut sepadan dengan pembunuhan sadis dan terencana yang dilakukan terhadap korban.

"Setimpal lah itu kalau menurut keluarga, karena dilakukan secara sadis dan berencana," ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, korban meninggalkan istri serta anak yang baru berusia 1 tahun. 

"Apalagi anak masih kecil dan (pelaku) tidak ada hati melakukan pembunuhan itu" tegasnya, dikutip dari Tribun Sumsel.

DIberitakan sebelumnya, pegawai koperasi bernama Anton dilaporkan hilang pada Sabtu, 8 Juni 2024, setelah pamit untuk menagih utang kepada nasabah.

Hilang selama 19 hari, Anton ditemukan tak bernyawa di halaman belakang ruko Distro Anti Mahal di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca Juga: Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Ditangkap di Padang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribun Sumsel/Antara.


TERBARU