Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kejahatan Siber
Bali nusa tenggara | 27 Juni 2024, 23:15 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Operasi yang diberi nama "Bali Becik" tersebut dilakukan pada Rabu (26/6/2024) kemarin.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan penangkapan ini adalah hasil dari operasi rutin pengawasan yang dilakukan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.
“Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Silmy seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2024).
Dia mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering ditemukan di lapangan.
"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," terangnya.
Baca Juga: Kepala BSSN Sebut Sejak 2023 Sudah Prediksi Bakal Ada Serangan Siber Berupa Ransomware
Sementara Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan, operasi "Bali Becik" dimulai Rabu pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga sore hari.
Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Informasi mengenai aktivitas WNA di lokasi tersebut diperoleh pada pukul 14.00 WITA.
"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," ungkap Safar.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara