> >

Kemenkum-HAM Jatim Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia

Jawa timur | 27 Juni 2024, 15:32 WIB
Acara Sosialisasi Penghapusan Fidusia di Malang (Sumber: Istimewa)

MALANG, KOMPAS.TV - Penghapusan Fidusia menjadi hal penting bagi para pihak yang terlibat dalam sistem jaminan.
Maka Kanwil Kemenkum-HAM Jatim menggelar sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia dan Audit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris wilayah Malang Raya, Kamis (27/6).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Atria Malang dibuka Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Hadir pula Ketua Pengurus Wilayah INI Jatim Issy Karimah Syakir yang memberikan keynote speech. 

Kegiatan ini juga menghadirkan narsumber dari Direktur Perdata Ditjen AHU Ani Turbiana dan dari Direktur TI Ditjen AHU Utami Nurwiati. 

Kadiv Yankum menegaskan penghapusan fidusia memiliki beberapa tujuan penting antara lain agar tertib administrasi, 
kepastian hukum bagi debitur, meningkatkan kepercayaan investor.

"Pencegahan terjadinya sengketa dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," jelasnya. 

Dikatakan tertib administrasi, lanjutnya, karena penghapusan fidusia memastikan bahwa status benda objek jaminan fidusia yang telah lunas atau habis masa berlakunya tercatat dengan benar. 

"Ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," katanya. 

Hal penting lainnya dengan dihapusnya fidusia, debitur mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan. 

Hal ini memungkinkan debitur melakukan transaksi kembali atas benda tersebut, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskan.

Terkait penerapan PMPJ, lanjut Dulyono menegaskan hal ini bukan hanya untuk kepentingan Kemenkum-HAM. Namun juga kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri. 

Penulis : KompasTV-Surabaya

Sumber : Kompas TV


TERBARU