> >

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit: Sakit Hati Sering Dimarahi hingga Dikatai Anak Haram

Jabodetabek | 24 Juni 2024, 19:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat ditemui di Jakarta, Senin (24/6/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

Diberitakan sebelumnya, Ade Ary mengatakan jasad S pertama kali ditemukan oleh karyawan toko berinisial I pada Jumat (21/6) malam.

Ketika itu, I hendak masuk ke toko perabot milik korban. Namun, rolling door toko tersebut dalam kondisi terkunci.

Merasa ada yang janggal, I kemudian mengajak salah seorang rekannya untuk mengecek ke dalam toko guna memastikan yang terjadi.

"Setelah berhasil dibuka, digerinda, menyenggol kaki korban. Nah akhirnya ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun inisial S meninggal dunia di atas tempat tidur, luka tusuk di dada, menggunakan kaos kuning," kata Ade Ary, Senin, dikutip dari Tribun Jakarta.

Satu hari usai penemuan jasad S, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan S yang ternyata adalah putri kandungnya sendiri berinisial KS (17).

KS ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit yang tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu (22/6) sore.

KS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandungnya di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jakarta


TERBARU